7 PEREMPUAN cantik asal PHILIPINA siap dikirim menju Jordania di GAGALKAN POLRES Sangihe.
Bhayangkara Nusantara
Sangihe: kasus perdagangan manusia lintas negara dengan korban 7 orang perempuan cantik asal negara tetangga Philipina yang siap dikirim ke beberapa negara diantaranya Jordania dan Libanon berhasil di gagalkan pihak polres Sangihe beserta dengan sejumlah barang bukti dan beberapa tersangka .
Kasus ini sangat menyita perhatian publik sangihe bahkan juga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe , hal ini di buktikan dengan hadirnya Bupati kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana bersama seluruh unsur FORKOPIMDA Saat Kapolres Sangihe AKBP Denny Weli Wolter Tompunuh SIK. Menggelar jumpa pers di aula Mapolres Sangihe , Rabu (27/4-2022)
Dalam jumpa pers selain dihadirkan para korban sebanyak 7wanita asal Philipina ,juga dihadirkan 4 tersangkanya,yakni MBM alias embo Ira ,(51) asal Kampung Naha I Kecamatan Tabukan Utara,MA alias Dudung (29) asal Ternate Tanjung Kecamatan Singkil Manado, SAM alias Otong (42) asal Dusun Kertajaya Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang Jawa Barat,serta AN (47) alamat RT/RW 010/002 Dusun Bojong Gayam Desa Rancahilit Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat.
MODUS OPERANDI dari kasus ini
Tersangka MBM alias embo Ira yang di bantu oleh tersangka MA alias Dudung membawah 6 (enam) perempuan warga negara asing asal Fhilipina yaitu perempuan MG alias Merry ,SF alias Sari,JFC alias Jinky,perempuan ADP alias Arjil,VAM alias kening, perempuan GLP alias Helen dan perempuan JAG alias juns secara terorganisir yang tidak memiliki hak yang sah untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia tanpa di lengkapi dokumen serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah kemudian memasukan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud akan di eksploitasi di Negara Indonesia maupun ke negara lain yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di pantai kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kepulauan Sangihe dengan menggunakan perahu jenis Pamo kemudian enam WNA asal Fhilipina tersebut di bawah oleh tersangka MBM menuju Manado dan menginap di hotel Manado Grace Inn selanjutnya 6 WNA tersebut berangkat ke kota Bandung Provinsi Jawa Barat transit Makasar dengan menggunakan pesawat udara.
KRONOLOGI KEJADIAN
pada hari Minggu tanggal 06 Februari petugas mendapat informasi dari lelaki Irfan Cristiano Adilang bahwa pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 ,Ia bersama dengan lelaki MBM alias Embo Ira baru tiba dari Fhilipina dan masuk pantai Leppe Kampung Petta timur Kecamatan Tabukan Utara dan saat itu lelaki MBM membawah 6(enam) orang WNA asal Fhilipina dan 2(dua) orang WNI (pasangan suami istri) asal kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara dengan membawah barang bawaan berupa tas pakaian dan saat itu ke 8(delapan ) orang tersebut menginap di rumah lelaki Irfan Cristiano . setelah mendapat informasi tersebut maka petugas langsung membuat laporan polisi (model A)
Barang bukti ( Babuk)
Babuk yang berhasil di sita dari tersangka MBM berupa 2 buah perahu jenis Pamo.
2 buah handphone jenis Vivo Y21. Uang sejumlah 800 peso. Yang disita dari tersangka MA alias Dudung , 1 buah handphone jenis realme , dari tersangka Sam alias Otong 1 buah handphone jenis ifinix tipe X567B dan handphone jenis Vivo 1808 serta 1 buah buku rekening bank mandiri KCP Pamanukan.
Pasal yang dilangar ( pelanggaran)
Pasal 120/1 – UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Pasal 3 UU RI no 21 tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Ancaman pidana .
Perbuatan ini di ancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau Pidana denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP Denny W.W. Tompunuh SIK, menjelaskan bahwa perempuan perempuan cantik ini akan di seludupkan ke luar negeri termasuk ke Jordania dan Libanon oleh kelompok kriminal terorganisir
Adrianto. -. Sangihe